SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Brebes – Sebanyak 44 kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terbukti menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan wisata. Pengunaan dana BOS ini dinilai menyimpang karena tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengunaan anggaran itu tak melibatkan Komite Sekolah dan kami nilai telah menyalahi aturan,” ujar Mahrudin, Koordinator Komite Sekolah Kecamatan Paguyangan, usai melaporkan penyalahgunaan penggunaan dana BOS kepada Dewan Pendidikan Brebes, Rabu (7/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai penggunaan dana untuk wisata tersebut mencapai Rp 410 ribu per sekolah untuk biaya wisata kepala sekolah yang hendak lengser dari jabatannya. Bahkan ia menilai, kepala sekolah sengaja membuat proposal wisata setelah inspektorat daerah menerjunkan tim untuk menyelidiki.

“Mereka (kepala sekolah) membuat proposal setelah acara wisata dilakukan dengan alasan untuk study banding peningkatan kinerja sekolah,” katanya.

Menurut Mahrudin, pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ini justru akan diikuti oleh sejumlah kepala sekolah di Brebes Selatan, yakni Kecamatan Sirampok dan Tonjong yang hendak melakukan wisata ke Bali.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Soewardi Soerja Atmadja menyatakan, pengunaan dana BOS di luar kebutuhan operasional sekolah merupakan kesalahan besar. “Ini kesalahan besar, karena BOS peruntukannya sebagai bantuan operasional pendidikan,” ujar Soewardi Soerja Atmadja.

Pengunaan dana BOS untuk biaya wisata kepala sekolah sangat ironis di tengah minimnya biaya operasional pendidikan. Ia mengimbau agar Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes segera menindak penyalahgunaan ini agar tak merugikan sekolah. “Harus di kembalikan, karena peruntukannya untuk operaisonal sekolah dan pendidikan,” katanya.

Kepala Seksi Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Selamet Sunarto ketika dimintai konfirmasi, membantah adanya penyalahgunaan dana BOS. “Itu memenuhi prosedur, karena alokasinya untuk study banding kepala sekolah baru maupun yang hendak lengser,” katanya.

Menurut Selamet, pengunaan dana BOS untuk studi banding memenuhui salah satu dari 14 aturan pengunaan dana BOS, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Salah satunya ya mencari pembanding di luar daerah,” ujar Selamet.

Ia menjamin pengunaan dana BOS ini tak menyalahi aturan karena sudah ada bukti proposal pengajuan. Meski begitu Selamet tak mengetahui kapan proposal penggunaan dana BOS diajukan. “Yang jelas ada dan itu sebagai bukti penggunaan anggaran,” katanya.

Tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya