Semarang
Kamis, 16 Januari 2020 - 08:50 WIB

44 Kades Pemenang Pilkades Serentak Kabupaten Semarang Dilantik, Ini Pesan Bupati...

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Semarang, Mundjirin, melantik 44 kepala desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, UNGARAN – Sebanyak 44 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Semarang dilantik, Rabu (15/1/2020). Pelantikan dilakukan langsung Bupati Semarang, Mundjirin, di rumah dinasnya.

Dalam sambutannya, Mundjirin meminta para kades yang telah terpilih itu untuk berhati-hati saat menggunakan anggaran dana desa (ADD) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

“Hati-hati dengan dana desa karena jumlahnya besar. Jangan sampai kena masalah hukum. Tujuan dana desa itu untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mundjirin.

Mundjirin juga meminta kepala desa yang dilantik menghapus sekat antarwarga yang terjadi saat pilkades. “Saat ini kepala desa milik semua warga, tidak ada lagi kelompok-kelompok. Kepala desa harus menjadi ujung tombak di masyarakat dan mengayomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro, mengatakan dari 44 kepala desa yang dilantik, 29 di antaranya adalah incumbent. “Sebetulnya incumbent yang maju lagi ada 41 orang, tapi yang menang lagi ada 29 orang,” ungkapnya.

Advertisement

Heru mengatakan selama proses pilkades serentak ada beberapa gejolak, namun berhasil diredam di tingkat pokja kecamatan. Gejolak yang terjadi disebabkan adanya dugaan money politics dan ancaman demonstrasi atau protes warga.

Dia menilai Pilkades 2019 terhitung berhasil karena partisipasi masyarakat cukup tinggi, rata-rata mencapai 85%. Dari 44 desa di 18 kecamatan, partisipasi tertinggi di Desa Tanjung dengan keikutsertaan warga mencapai 94,06%, sedangkan terendah di Desa Sukosari, yakni 71%.

Heru meminta kepala desa yang dilantik segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. “Apalagi ini menyangkut perubahan skema pembayaran dana desa yang harus sesuai RPJM. Jika sebelumnya skema pembayaran adalah 20%, kemudian 40%, dan terakhir 40%, sekarang dibalik menjadi 40%, 40%, dan 20%,” jelasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif