Rabu, 31 Agustus 2011 - 22:12 WIB

44.423 napi dapat remisi Idul Fitri

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 44.423 narapidana beragama Islam bertepatan dengan Idul Fitri 1432 Hijriah yang jatuh Rabu (31/8). Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Akbar Hadi Prabowo Rabu (31/8) mengatakan, remisi khusus diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Remisi. Lebih lanjut ia menuturkan, pemberian remisi tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rincian remisi khusus pada Idul Fitri 1432 Hijriah diberikan kepada 44.423 napi. Sebanyak 43.423 orang napi yang memperoleh remisi khusus ini, masih akan menjalani pidana. Sedangkan 1.229 orang napi, akan langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus pada Lebaran tahun ini. [miol/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif