SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 44.423 narapidana beragama Islam bertepatan dengan Idul Fitri 1432 Hijriah yang jatuh Rabu (31/8). Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Akbar Hadi Prabowo Rabu (31/8) mengatakan, remisi khusus diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Remisi. Lebih lanjut ia menuturkan, pemberian remisi tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rincian remisi khusus pada Idul Fitri 1432 Hijriah diberikan kepada 44.423 napi. Sebanyak 43.423 orang napi yang memperoleh remisi khusus ini, masih akan menjalani pidana. Sedangkan 1.229 orang napi, akan langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus pada Lebaran tahun ini. [miol/dev]

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya