SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KARANGANYAR–Sebanyak 435 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar. Setiap parpol telah memenuhi persyaratan 30 persen kuota perempuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, mengungkapkan masa pendaftaran caleg ditutup pada Senin (22/4/2013) lalu. Mayoritas parpol mendaftarkan bakal caleg menjelang masa pendaftaran ditutup. “Pendaftaran caleg pada Pileg 2014 sudah ditutup. Seluruh parpol telah mendaftarkan bakal calegnya. Bakal caleg laku-laki sebanyak 278 orang sedangkan perempuan sebanyak 157 orang,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (23/4/2013).

Terdapat tujuh parpol yang menggunakan jatah maksimal yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Parpol itu mendaftarkan bacaleg sebanyak 45 orang.

Sedangkan parpol yang tidak menggunakan jatah maksimal antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI). “Terserah setiap parpol mau menggunakan jatah maksimal atau tidak. Kami hanya membuka pendaftaran bakal caleg sesuai aturan,” bebernya.

Sesuai aturan bahwa terdapat beberapa tahapan pendaftaran caleg mulai dari masa pendaftaran hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Setelah masa pendaftaran caleg ditutup maka dilanjutkan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi pada 23-29 Mei. Selanjutnya, KPU bakal menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 13-17 Juni. Sementara penetapan DCT dilakukan pada 9-22 Agustus.

Sementara itu,  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, menjelaskan setiap parpol diberi kesempatan untuk merubah nama maupun no urut bakal caleg sebelum DCS ditetapkan. Setelah DCS ditetapkan, setiap parpol dilarang merubah nama maupun no urut bakal caleg.

Apabila terdapat bakal caleg yang mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi maka parpol dapat mengajukan pengganti bakal caleg agar jatah maksimal tetap terpenuhi. “Perubahan bakal caleg masih bisa dilakukan sebelum penetapan DCS. Jika ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, parpol bisa mengajukan penggantinya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya