SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya– Sedikitnya 4.300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Jawa Timur telah dideportasi terhitung hingga pertengahan 2009.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena sebagian besar TKI ilegal itu keberangkatannya tidak melalui PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Jatim, Gentur Sanjoko, di Surabaya, Kamis (5/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga, lanjut dia, menyulitkan pihaknya dalam pengawasan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Pihaknya akan terus mensosialisasikan masalah itu agar pada tahun 2012 mendatang Jatim bebas TKI ilegal. “Tugas ini tidak mudah, tetapi dengan sosialisasi yang terus menerus diharapkan mampu menanggulangi TKI ilegal. Kami juga mengajukan anggaran untuk sosialisasi tersebut,” katanya.

Kendati dipulangkan, masih banyak TKI ilegal asal Jatim itu yang kembali lagi ke Malaysia dengan cara yang sama. Hal itu menunjukkan banyaknya agen-agen ilegal yang sengaja ingin meraup keuntungan dari TKI ilegal.

“Dalam satu kesempatan sebanyak 250 TKI ilegal asal Jatim yang dideportasi pemerintah Malaysia. Tetapi saat datang di Jatim, jumlah mereka yang mendarat hanya 190 orang, sedangkan 60 orang sisanya kembali ke Malaysia,” katanya.

Dalam proses perjalanan, lanjut dia, ada agen TKI ilegal yang menguruskan surat-surat pada TKI tersebut untuk kembali ke Malaysia. TKI asal Jatim selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa. Pada 2008, para TKI menghasilkan sekitar Rp2,5 triliun.

Jumlah itu berasal dari TKI yang melakukan transfer dana ke Jatim melalui perbankan. Belum termasuk pengiriman melalui jasa nonperbankan.

Sementara itu Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, optimistis daerahnya bebas TKI ilegal pada 2012.”Untuk itu, peran seluruh komponen yang terkait dengan TKI harus benar-benar aktif melakukan penanganan terhadap masalah ini,” katanya saat membuka Lokakarya Kajian Peraturan dan Kebijakan untuk Perlindungan Pekerja Migran Jawa Timur itu.

Menurut dia, untuk menghapus TKI ilegal, dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus. Apalagi banyak agen TKI ilegal yang terus mencari mangsa. “Semua harus kita perangi. Caranya dengan memperkuat sinergi antara PJTKI, pemerintah, dan unsur lainya sehingga seluruh TKI tidak terjebak dalam TKI ilegal,” katanya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar, berpendapat lain. Masalah TKI ilegal itu karena lemahnya faktor perencanaan. “Bahkan tidak jarang, tenaga kerja yang dikirim kemampuannya masih jauh dari harapan dan standar yang diinginkan masyarakat di luar negeri,” katanya.

Ia melihat adanya kontraproduktif aturan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004. Dalam undang-undang itu ditegaskan, yang menempatkan TKI ke luar negeri harus lembaga resmi, sementara di Perda perorangan juga bisa mengirim.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya