SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Petugas gabungan dari<a href="http://semarang.solopos.com/read/20180727/515/930521/bea-cukai-jateng-diy-sita-lagi-158.120-batang-rokok-ilegal" title="Bea Cukai Jateng-DIY Sita Lagi 158.120 Batang Rokok Ilegal"> Bea Cukai</a> Surakarta, Satpol PP Klaten, serta TNI/polri menggelar razia rokok ilegal, Selasa (14/8/2018). Dari razia itu, petugas menyita 430 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai.</p><p>Razia dilakukan ke toko-toko di wilayah Bayat, Cawas, Karangdowo, serta Pedan. Rokok ilegal itu disita dari dua toko kelontong di wilayah Karangdowo serta satu toko di wilayah Pedan.</p><p>Rokok yang disita di antaranya bermerek SMD, Constity, Goong 21, LT4, dan Laris. Masing-masing bungkus berisi sekitar 20 batang. Artinya, ada sekitar 8.600 batang rokok yang disita.</p><p>Kemasan beberapa rokok ilegal itu mirip rokok berpita cukai yang beredar di pasaran. Ratusan bungkus rokok itu selanjutnya diserahkan ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimusnahkan.</p><p>Salah satu petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180629/515/924994/bea-cukai-minta-tki-tak-panik-saat-diperiksa-petugas" title="Bea Cukai Minta TKI Tak Panik saat Diperiksa Petugas">Bea Cukai</a> Surakarta, Diego, mengatakan rokok-rokok itu dijual kisaran Rp4.000-Rp5.000/bungkus atau jauh lebih murah dibanding rokok berpita cukai. Dari keterangan pedagang, mereka hanya dititipi barang oleh sales.</p><p>&ldquo;Dua toko di Karangdowo itu mengaku mendapatkan barang dari toko ketiga yang kami datangi [di Pedan]. Dari keterangan pedagang, ia hanya dititipi barang. Sudah beberapa kali. Tetapi, dari pemilik toko mengaku tidak mengetahui identitas sales termasuk asal barangnya dari mana,&rdquo; kata Diego saat ditemui wartawan di Satpol PP Klaten, Selasa.</p><p>Diego menjelaskan rokok termasuk barang kena cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal melanggar Pasal 54 UU No. 11/1995 jo UU No. 39/2007 tentang Cukai. &ldquo;Sanksinya berat ketika mengedarkan rokok tanpa cukai. Mereka bisa dikenai pidana,&rdquo; kata Diego.</p><p>Hanya, dalam razia tersebut para pedagang masih sebatas diberikan sosialisasi dan rokok ilegal disita. Selama ini, para pedagang kelontong tak mengetahui rokok yang beredar harus dilengkapi pita cukai.</p><p>&ldquo;Kebanyakan masyarakat tidak tahu. Yang pertama kami bina dulu. Kalau misal ditemukan lagi di tempat yang sama akan diproses lebih lanjut. Imbauannya ke pedagang lebih baik dipelajari dulu barang yang dijual daripada mereka sendiri yang terkena sanksi,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Poniman, mengatakan Satpol PP tak memiliki kewenangan menindak saat menemukan rokok ilegal atau tanpa cukai. Petugas Satpol PP hanya bisa memantau dan melaporkan ke<a href="http://semarang.solopos.com/read/20180320/515/904247/bea-dan-cukai-tanjung-emas-bagikan-pengetahuan-ke-mahasiwa-undip" title="Bea dan Cukai Tanjung Emas Bagikan Pengetahuan ke Mahasiwa Undip"> Bea Cukai</a> untuk penindakan ketika ditemukan ada rokok ilegal yang beredar.</p><p>&ldquo;Kami sinyalir masih ada rokok ilegal yang beredar. Lokasinya tidak menentukan termasuk di wilayah kota juga ada,&rdquo; urai dia.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya