SOLOPOS.COM - Ilustrasi (jakartaad.org)

Ilustrasi (jakartaad.org)

SOLO – Sebanyak 43 warga yang menempati rumah di area bantaran Sungai Bengawan Solo menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Solo, Rabu (12/12/2012). Dana hibah itu sebagai ganti rugi atas relokasi rumah dan tanah di wilayah bantaran yang menggunakan anggaran langsung dari pemerintah pusat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga yang menerima dana hibah terdiri dari satu warga asal Kelurahan Pucang Sawit, Jebres; empat warga Sangkrah, Pasar Kliwon; 11 warga Kelurahan Sewu, Jebres dan 27 warga Semanggi, Pasar Kliwon. Total penerima dana hibah yakni 43 orang. Nilai dana hibah sebagai ganti rugi yakni per satu meter tanah dihargai Rp496.000-Rp600.000, sedangkan nilai ganti rugi per rumah mencapai Rp8,5 juta.

“Syaratnya harus melakukan penandatanganan penyerahan kepemilikan rumah dan tanah dari warga kepada pemerintah. Karena tanah itu sebenarnya milik negara,” jelas Kepala Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Kota Solo, Hasta Gunawan kepada Solopos.com.

Hasta mengatakan kucuran dana hibah 2012 yang diberikan kepada warga bantaran sekitar Rp5 miliar. Dana sebesar itu dibagikan kepada 43 warga yang pada 2012 dinyatakan telah melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan warga yang belum mendapatkan bantuan dana hibah, kata Hasta, akan dianggarkan pada 2013. Dana yang diajukan 2013 sekitar Rp9 miliar untuk 50-an warga di area bantaran.

Hasta menegaskan penyerahan sertifikat hak milik tanah dan bangunan bakal dicek langsung dihadapan notaris. Pengecekan itu dilakukan untuk mencocokkan dokumen dan data dari BPN Solo mengenai riwayat tanah tersebut. “Jangan sampai terjadi kesimpangsiuran data,” kata Hasta. Hasta memberi tenggat waktu selama dua bulan kepada warga yang menerima bantuan untuk segera hengkang dari lokasi tersebut. “Kami maklum kalau warga butuh waktu untuk mencari rumah lain. Namun jangan sampai kelamaan, itu justru merepotkan warga apabila datang banjir,” terang Hasta.

Sementara itu, Koordinator Pokja Relokasi Bantaran, Suparno, menerangkan bantuan dana hibah diberikan kepada warga yang menyetujui relokasi. “Kami tidak pernah memaksa kepada warga untuk menyetujui relokasi. Intinya bagi yang setuju akan mendapatkan dana hibah dan sebaliknya,” jelas Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya