Wonogiri (Espos)–Sebanyak 43 perangkat desa (kepala urusan/Kaur dan kepala dusun/Kadus) dari 17 kecamatan di Wonogiri yang telah purna tugas menerima uang jasa pengabdian (UJP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Rabu (29/12).
Penyerahan uang jasa tersebut dilakukan oleh Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto di Ruang Data Sekretariat Daerah (Setda). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Perdes merupakan ujung tombak dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan tugas mereka tidaklah mudah. Sehingga pantas jika Pemkab memberikan UJP bagi mereka setelah purna tugas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Diatur dalam Perda No 5/2008, besaran UJP untuk masing-masing Perdes berbeda sesuai masa kerjanya. Kades maupun Perdes yang memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun berhak memperoleh UJP sebesar 25% dari gaji yang terakhir diterima sedangkan bagi Kades dan Perdes yang masa kerjanya kurang dari 15 tahun hanya berhak memperoleh 20% dari gaji terakhir. UJP diberikan setiap bulan selama 24 bulan setelah purna bakti.
shs