SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun (kiri) menunjukkan barang bukti 43 unit sepeda motor konvoi pemuda di jalan kampung, Selasa (27/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sebanyak 43 pemuda yang tertangkap melakukan konvoi di jalan kampung wilayah Jebres, Solo, akhirnya dilepas.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 43 pemuda yang ditangkap aparat Polsek Jebres, Solo, karena berkonvoi di jalan kampung wilayah Kelurahan Mojosongo dan Jebres, Kecamatan Jebres, Minggu (25/3/2018), dilepas setelah diberi pembinaan dan surat tilang. Namun, 43 motor mereka masih ditahan karena tak dilengkapi surat-surat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepada polisi mereka mengaku tengah berkampanye saat konvoi itu. “Kami dalam kasus ini menyita sebanyak 43 unit sepeda motor berbagai merek yang tak disertai surat-surat kendaraan,” ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (27/3/2018).

Juliana menjelaskan 43 pemuda tersebut ditangkap di tiga lokasi yakni di kawasan Jurug, Jl. Ir. Juanda, dan Ring Road Mojosongo. Ia mengakui dua pekan lalu Polsek Jebres menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan maraknya pemuda konvoi di jalan kampung.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan terjun langsung di lapangan. Polisi melihat ada puluhan pemuda konvoi di jalan kampung wilayah Kelurahan Jebres dan langsung mencegat mereka di jalan raya,” kata dia.

Sebelum ditangkap petugas, lanjut dia, puluhan pemuda tersebut kerap menggeber kendaraan di jalan kampung. Hal tersebut yang membuat warga merasa terganggu dan melaporkanya ke polisi. Konvoi dilakukan saat warga sedang istirahat siang yakni pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

“Kami pastikan keberadaan mereka konvoi di jalan kampung bukan untuk tawuran dan bukan geng motor. Pengakuan mereka berpura-pura kampanye dengan menggunakan sepeda motor berkeliling jalan kampung,” kata dia.

Juliana menjelaskan mereka punya grup Whatsapp untuk saling berkomunikasi menentukan lokasi berkumpul. Setelah semua berkumpul langsung melakukan konvoi di jalan kampung. Sebagian besar peserta berumur 15 tahun sampai 16 tahun.

“Kami sampai sekarang masih menyita sebanyak 43 sepeda motor di Mapolsek Jebres. Mereka yang mau mengambil sepeda motor harus menunjukkan surat keterangan dari kelurahan berisi pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka serta membawa surat-surat kendaraan,” kata dia.

Ia mengimbau warga yang masih menemukan ada pemuda berkonvoi segera melaporkannya ke Polsek Jebres. Warga diimbau jangan main hakim sendiri.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan berkonvoi di jalan kampung saat warga sedang beristirahat siang tidak dibenarkan. Petugas akan bersikap tegas kalau ada orang yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya