SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 119 orang mendaftar calon kepala desa (cakades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 50 desa Wonogiri, 4 Desember mendatang.

Dari jumlah ada 43 desa yang bakal diikuti petahana atau incumbent. Data yang diperoleh Solopo.com di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Senin (22/10/2018), pendaftaran berlangsung 11 hari, yakni 8-18 Oktober lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga hari terakhir pendaftaran, seluruh desa memenuhi kuota batas minimal dua pendaftar dan batas maksimal lima pendaftar. Karena itu panitia tingkat desa tidak ada yang memperpanjang waktu pendaftaran.

Kebanyakan desa ada dua pendaftar. Desa dengan dua pendaftar sebanyak 25 desa. Sementara pendaftar paling banyak, yakni lima orang hanya terdapat di Desa Slogohimo, Kecamatan Slogohimo. Selebihnya, ada yang tiga atau empat pendaftar.

Berdasar pencermatan Solopos.com dari nama-nama pendaftar, pilkades di 43 desa diikuti petahana atau kades periode 2012-2018 dan periode sebelumnya. Tujuh desa lainnya diikuti wajah baru karena beberapa hal, seperti kades sebelumnya meninggal dunia.

Desa dengan pendaftar wajah baru yakni Kerjo Kidul dan Pondok (Kecamatan Ngadirojo), Jatirejo, Girimarto, Telasan, dan Joho (Kecamatan Purwantoro), dan Paranggupito, Songbledeg (Kecamatan Paranggupito).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Wonogiri, Zygma Idatya Fitha, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (25/10/2018), menginformasikan setidaknya ada tiga desa yang masing-masing diduga kuat diikuti pasangan suami-istri.

Salah satu dari mereka merupakan petahana yang menurut warga memiliki pengaruh sangat kuat. Oleh karena itu tidak ada warga yang berani menjadi penantang karena pesimistis bisa mengalahkannya.

Alhasil, petahana meminta istri mereka maju dalam pilkades agar jumlah kontestan memenuhi kuota minimal.Yang akan diikuti pasangan suami-istri kemungkinan besar Pilkades Selomarto (Giriwoyo), Kembang (Jatipurno), dan Miricinde (Purwantoro).

Selain itu ada dua pendaftar yang berstatus PNS. Mereka mendaftar sebagai Cakades Paranggupito (Paranggupito) dan Gondang (Purwantoro).

Istri, anggota keluarga, atau kerabat yang diikutsertakan dalam pilkades dapat dikategorikan sebagai calon boneka. Menanggapi hal tersebut Fitha tak mempermasalahkannya. Tidak ada aturan yang melarang.

Regulasi hanya menyebut cakades harus minimal dua orang dan maksimal lima orang. Calon boneka tetap sah menjadi cakades selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Akan menjadi persoalan di desa bersangkutan jika calon boneka justru yang menang,”ucap Fitha.

Dia melanjutkan jumlah pendaftar tersebut belum final. Panitia masih meneliti kelengkapan, keabsahan administrasi, menggelar uji publik, dan tahapan lainnya.

Pada proses tersebut ada kemungkinan pendaftar gugur karena tidak memenuhi syarat. Apabila seluruh pandaftar dinyatakan memenuhi syarat, berarti jumlah cakades akan sama.

Kepastian jumlah cakades diketahui pada tahapan pengumuman cakades yang berhak dipilih, 15 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya