SOLOPOS.COM - Ilustrasi gelandangan (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 42 gelandangan dan pengemis di Kota Jogja terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepolisian dan Kodim 0734, Sabtu (12/10/2013) dini hari WIB.

Razia dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus penegakan Pasal 505 KUHP tentang gelandangan dan Pasal 504 KUHP tentang pengemis.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kepala Bidang Sat Pol PP Dinas Ketertiban Kota Jogja, Sukamto mengatakan saat digelandang mereka tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada petugas.

Adapun operasi sendiri digelar di sepanjang kawasan Jalan Mangkubumi, Malioboro, Alun-alun Utara, hingga ke Jalan Brigjen Katamso.

“Razia ini sebenarnya rutin kami gelar. Untuk yang semalam memang kebetulan dilakukan secara gabungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan gelandangan dan pengemis,” katanya.

Dia menambahkan, keberadaan gelandangan dan pengemis jelang perayaan hari besar kerap kali ditemui di sejumlah tempat. Mereka mencoba meraih peruntungan di Kota Jogja.

Saat ini mereka berada di Panti Sosial di Karanganyar, Mergangsan.

Di sana mereka akan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait, sebelum kemudian dilepas dan dikembalikan ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya