SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pedagang Buah Impor (JIBI/Dok)

Buah impor asal China sebanyak 42 kontainer dimusnahkan di Surabaya karena tak dilengkapi dokumen kesehatan dan berpotensi membawa lalat buah.

Solopos.com, SURABAYA — Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 787,3 ton buah pir, jeruk, dan apel asal China atau setara dengan 42 kontainer. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari karantina penahanan dan penolakan yang telah dilakukan sebelumnya lantaran buah-buahan tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BBKP Surabaya, Eliza Suryati Rusli, mengatakan pemusnahan itu dilakukan Rabu (22/6/2016) di Ngoro Industrial Park, Mojokerto. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menghancurkan dengan alat berat dan kemudian di masukan dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.
Tindakan penahanan dilakukan juga karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

“Menurut dokumen/Phytosanitary Certificate 42 kontainer tersebut berisi Pir [Pyrus comunis] setara 787,13 ton, namun berdasarkam hasil pemeriksaan fisik, terdapat tiga jenis buah,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu.

Adapun tiga jenis buah itu di antaranya adalah buah pir sebanyak 135,94 ton, jeruk 375,85 ton, dan apel 275,34 ton. Impor buah yang tidak sesuai dengan dokumen itu melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.

Komoditas jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Spesies lalat buah yang berasal dari China adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

“Karena belum ada di Indonesia, maka menuntut kewaspadaan yang tinggi supaya lalat tersebut tidak masuk ke Indonesia,” imbuh Eliza.

Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang tersebut diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan/PC untuk jeruk dan apel. Hanya saja sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi sehingga dilakukan penolakan.

“Karena selama 14 hari kerja masih juga belum diajukan, jadi harus ada tindakan pemusnahan,” kata Eliza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya