SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

BBWSBS segera memulai pekerjaan pembuatan tapak Waduk Pidekso di Giriwoyo, Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah telah membebaskan 410 bidang lahan dari total 1.634 bidang yang ditargetkan dibebaskan untuk pembangunan Waduk Pidekso di Giriwoyo, Wonogiri. Dana untuk membayar ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp211,390 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) segera memulai pekerjaan di lahan yang sudah dibebaskan dengan membangun tapak bendungan dalam waktu dekat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Suwarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (13/2/2018), menyampaikan luas 410 bidang tanah yang sudah dibebaskan atau sudah dibayar 77,01 hektare (ha).

Lahan tersebar di tiga desa, Pidekso, Tukulrejo, keduanya di Kecamatan Giriwoyo, dan Sendangsari di Kecamatan Batuwarno. Dana untuk membayar lahan itu mencapai Rp211,390 miliar.

Suwarto menjelaskan lahan yang ditargetkan dibebaskan ada 1.634 bidang. Lahan tersebut terdiri atas hak milik warga, wakaf, tanah negara, tanah negara bebas, dan aset instansi pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti aset desa, PLN, dan Perhutani.

Baca:

Pembangunan Waduk Pidekso Segera Dimulai, PT PP Adakan Selamatan dan Hiburan Wayang Kulit

Data Keliru, Warga Terdampak Waduk Pidekso Gugat ke Pengadilan

Tanah hak milik warga sebanyak 1.448 bidang. Dari jumlah itu sebanyak 1.140 bidang telah divalidasi Kantor BPN. Dari bidang yang divalidasi 914 bidang di antaranya telah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Artinya, 226 bidang lainnya belum terverifikasi BPKP.

Dari 914 bidang yang sudah terverifikasi BPKP sebanyak 410 bidang telah dibayar. Hal itu berarti masih ada 504 bidang tanah yang belum terbayar. Dia menegaskan hanya tanah yang sudah diverifikasi BPKP yang bisa dibayar.

Sementara itu, 308 bidang tanah hak milik warga lainnya dan 186 bidang tanah yang merupakan wakaf, tanah negara, dan aset pemerintah/BUMN masih harus divalidasi Kantor Pertanahan terlebih dahulu. “Pembayaran untuk 504 bidang tanah masih proses. Nanti yang membayar bukan kami,” kata Suwarto didampingi Kasubsi Fasilitasi Pengadaan Tanah dan Penetapan Hak, Sunaryo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, BBWSBS bersama kontraktor, PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk., menggelar sosialisasi pembangunan Waduk Pidekso di Pidekso, Minggu (11/2/2018). Kegiatan itu dihadiri Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, dan pemerintah desa, dan warga.

Kepala BBWSBS, Charisal Akdian, menginformasikan akan memulai proyek dengan membangun tapak bendungan dalam waktu dekat. Dia akan berkoordinasi dengan Bupati. Tapak bendungan berukuran panjang 383 meter, tinggi bendungan utama 44 meter, dan lebar puncak bendungan 10 meter.

Dia diberi waktu lima tahun untuk menyelesaikan proyek pembangunan waduk. Namun, Charisal berupaya menyelesaikannya selama tiga tahun.

Dia menyatakan pemerintah telah menjamin warga yang terdampak akan menerima pembayaran ganti rugi. Bahkan, PT PP membuat terobosan untuk mempercepat pembayaran. Perusahaan pelat merah itu akan menalangi dana ganti rugi senilai Rp450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya