SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga (keempat dari kiri), memberi keterangan pers di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (6/6/2020). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengawasi langsung pemindahan 41 narapidana narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat (5/6/2020). Sepuluh dari 41 orang itu adalah terpidana mati.

Ke-41 gembong narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya itu berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten. Mereka serentak dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang dilengkapi sistem pengamanan super maksimum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain 10 orang yang telah divonis hukuman mati, 11 di antara 41 narapisana narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan itu telah dihukum seumur hidup oleh pengadilan.

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura—tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusambangan—di Cilacap, Jumat, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menerangkan ke-41 narapidana yang dipindahkan itu bandar narkoba.

“Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba,” katanya.

Dari Berbagai Penjara

Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.

Ia memerinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, dan empat dari LP Tangerang. Sisanya, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.

Hore, Uang Kuliah Unnes Bisa Diangsur…

“Sebanyak 41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori supermaximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis [4/6/2020], pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat [6/6/2020] pagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Silitonga mengatakan prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Ia mengatakan pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan napi narkoba berikutnya ke Nusakambangan dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya