SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (JIBI/Dok. Harian Jogja)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 409 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di berberbagai lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).

Dari jumlah sebanyak itu, lima orang di antaranya dipastikan langsung bebas, karena setelah mendapat remisi masa pidananya terhitung selesai.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), A. Yuspahruddin, mengatakan remisi diberikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Remisi ini bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu, maka berhak mendapat remisi. Ini sesuai dengan UU No.12/1995,” jelas Yuspahruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Sabtu.

Baca juga: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar

Yuspahruddin mengatakan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan juga sebagai bentuk apresiasi kepada WBP atau napi yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, mengikuti program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

Motivasi Napi

Lebih lanjut, Yuspahruddin menilai remisi juga menjadi motivasi bagi napi agar selalu berkelakuan baik. Program tersebut juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di LP dan rutan.

Sementara itu dari 409 napi yang mendapat remisi, paling banyak berasal dari LP Kelas I Semarang yakni 82 orang. Selanjutnya, LP Kelas II A Permisan Nusakambangan dengan 44 orang, LP Kelas IIA Perempuan Semarang atau LP Bulu dengan 28 WBP, Rutan Kelas I Surakarta dengan 27 orang, dan LP Kelas II A Kembangkuning Nusakambangan dengan jumlah 24 napi.

Baca juga: 4 Napi Nasrani Rutan Boyolali Dapat Remisi Natal 1 Bulan Potongan

Dari 409 napi di Jateng yang menerima remisi itu, lima di antaranya merupakan napi golongan anak. Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. WBP dan anak binaan yang mendapat remisi 15 hari mencapai 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 56 napi, dan remisi dua bulan diberikan kepada 62 napi.

“Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani,” imbuh Yuspahruddin.

Meski demikian, dari 46 LP dan rutan yang ada di Jateng ada 8 LP dan rutan yang tidak menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021. Kedelapan lapas dan rutan yang napi atau WBP tidak menerima remisi di hari Natal itu yakni LP Kelas I Batu, LP Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan, LP Kelas IIA Sragen, dan LP Kelas II A Karanganyar Nusakambangan.

Kemudian, Rutan Kelas II A Pekalongan, Rutan Kelas IIB Batang, Rutan Kelas IIB Demak, dan Rutan Kelas IIB Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya