SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Sebanyak 406 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten naik pangkat per 1 Oktober 2011 mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Jumat (23/9/2011), mengatakan kenaikan pangkat tersebut merupakan buah dari prestasi yang ditorehkan setiap PNS. Sebanyak 406 PNS yang naik pangkat itu terdiri atas 177 golongan IV, 152 golongan III, 76 golongan III, dan seorang golongan I. “Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat itu akan disampaikan pada 1 Oktober. Hingga kini, kami masih menyelesaikan persoalan teknis saja,” kata Purwanto.

Purwanto menjelaskan, terdapat seorang PNS yang tidak bisa naik pangkat kendati sudah lebih dari empat tahun mengabdi. Hal itu, sambung Purwanto, dikarenakan nilai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) kurang mencukupi. Oleh sebab itu, pihaknya sengaja menunda kenaikan pangkat bagi seorang PNS itu hingga 2012 mendatang.

”Nilai DP3 tahun 2009 dari PNS yang bersangkutan terdapat salah satu unsur yang diberi nilai 75. Kenaikan pangkat bisa diusulkan tahun 2012 asalkan PNS itu bisa memperbaiki  nilai DP3 2010 dan 2011,” terang Purwanto.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya