Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kardus berisi uang di 400.000 amplop putih yang dibawa eks anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso akan digunakan untuk “serangan fajar” di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Jadi, dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019) malam.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Febri menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kardus berjumlah 84 buah yang berisi uang tersebut adalah untuk memuluskan pencalonan dirinya kembali sebagai anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
“Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan Pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II,” ucap Febri sebagaimana dilansir Suara.com.
Febri meminta kepada semua pihak agar penanganan kasus yang kini di tangani KPK, jangan sampai dikaitkan dengan politik praktis.
“Dari berbagai bukti yang didapatkan, termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Jadi, dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan Pileg,” tutup Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka. Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400.000 amplop putih dalam bentuk pecahan Rp20.000 dan Rp50.000, dan kemudian disimpan di dalam 82 kardus.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.