SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi)

Ilustrasi (Dokumentasi)

JAKARTA—Upah minium provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2, juta dinilai oleh ratusan perusahaan memberatkan. Buktinya sebanyak 400 perusahaan di Jakarta dengan total 500.000 pekerja telah mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Umum Kadin DKI yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengungkapkan permohonan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sesuai dengan Pergub No. 42/2007 tentang Tata Cara penangguhan Pelaksanaan UMP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sampai batas terakhir Jumat (21/12) ini, total pengajuan sudah mencapai 400 perusahaan. Perusahaan yang mengajukan didominasi oleh sektor industri padat karya dan UKM,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/12/2012).

Alasan penangguhan beragam, jelasnya, terutama adanya ketidaksanggupan perusahaan untuk menyesuaikan pembayaran upah dengan UMP yang dinilai sangat tinggi. Kemudian, kenaikan upah tersebut menyebabkan biaya karyawan mencapai titik maksimum dari total biaya operasional.

Selain itu, kata Sarman, biaya operasional usaha tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

Perusahaan juga menilai, sambungnya, iklim usaha selama ini tidak kondusif dengan banyaknya unjuk rasa, penekanan, penyandaeraan, dan provokasi yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun.

“Secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 1.530 perusahaan dengan total pekerja sekitar 1,5 juta orang,” ujar Sarman.

Dia mengharapkan agar pemerintah tidak mempersulit proses penangguhan tersebut demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja. Sementara, kesepakatan bipartit akan menjadi pertimbangan utama di antara perusahaan dan pekerja dalam mencari jalan keluar.

“Apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, izin penangguhan dapat disetujui. Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya