SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jalan tol di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, Jumat (7/5/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, NGAWI -- Sebanyak 400 pemudik menjalani pemeriksaan rapid test antigen di pos penyekatan Exit Tol Ngawi dalam sehari. Hasil rapid test antigen dari para pemudik itu, ada dua orang yang ternyata positif Covid-19.

“Kemarin [Kamis] itu sampai 400 orang yang menjalani rapid test antigen. Ada dua yang positif. Satu orang disuruh pulang dan satu orang lain dibawa ke rumah sakit,” kata Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan ratusan orang yang diperiksa itu naik kendaraan pribadi. Juga ada yang naik kendaraan umum, seperti bus. Seluruh kendaraan pemudik yang melewati jalan tol harus masuk pos pemeriksaan Exit Tol Ngawi. Sehingga setiap hari ada puluhan hingga ratusan kendaraan yang diperiksa kelengkapan dokumen.

Baca juga: Tanpa Ampun, 264 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Cemoro Sewu Magetan

Rujit menyampaikan pada Jumat ini, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, sudah ada 22 kendaraan pemudik yang disuruh putar balik di Exit Tol Ngawi. Mereka diminta kembali ke rumah masing-masing. Karena tidak memiliki dokumen yang harus dipenuhi selama masa kebijakan larangan mudik.

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini. Yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga skait, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Termasuk juga ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Tidak Mau Rapid Test

Namun, bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen. Seperti bagi pegawai instansi pemerintah harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat. Identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam di Madiun Naik Jadi Rp36.000/Kg

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga harus bisa menunjukkan surat bebas Covid-19.

Rujit menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan  atau pemudik di Exit Tol Ngawi yang tidak memiliki surat bebas Covid-19. Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan. Tetapi, jika tidak mau rapid test diminta untuk putar balik atau pulang ke rumah.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya