SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Terdapat sekitar 400 pejabat di lingkungan Pemkab Sragen yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar data yang dihimpun dari laman KPK, Senin (1/4/2019), progres implementasi e-LHKPN instansi di Jateng mencapai 99,36%. Pemkab Sragen termasuk instansi yang memiliki tingkat kepatuhan dalam menyerahkan e-LHKPN hingga 100%. Sementara, tingkat kepatuhan pejabat DPRD Sragen baru 83,33%.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, mengatakan tingkat kepatuhan pejabat di Sragen dalam menyerahkan e-LHKPN kepada KPK sudah di atas 90%. Berdasar laporan yang ia terima, sudah ada 400 pejabat yang sudah menyerahkan e-LHKPN kepada KPK.

“Sekarang kami masih mengelompokkan berdasar eselon dari pejabat itu. Jumlah data yang masuk sudah mencapai sekitar 400. Mulai dari eselon II, eselon III, auditor dan lain sebagainya,” terang Sarwaka saat ditemui Solopos.com di Setda Pemkab Sragen, Senin (1/4/2019).

Sarwaka menjelaskan BKPP Sragen sudah sering mengingatkan kepada semua pejabat supaya tidak lupa menyerahkan e-LHKPN kepada KPK.

Menurutnya, seluruh pejabat harus mengisi formulir lalu meng-upload sendiri ke laman yang sudah disediakan. Bila belum paham caranya, pejabat itu bisa meminta bantuan rekannya atau BKPP untuk menjelaskan. Pada tahun lalu, Sarwaka mengakui masih ada sejumlah pejabat yang terlambat dalam mengirimkan e-LHKPN ke KPK.

“Mungkin karena kesibukan tertentu, mereka jadi lupa. Biasanya kami ingatkan bila pengiriman e-LHKPN itu adalah kewajiban mereka sebagai abdi negara,” terang Sarwaka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, meminta BKPP untuk menyisir instansi di lingkungan Pemkab Sragen untuk mengetahui berapa pejabat yang belum mengirimkan e-LHKPN.

“Ada pula yang sudah laporan sebelum 31 Maret, tapi ada data yang kurang. Saya mohon itu segera direvisi,” paparnya.

Tatag menegaskan tidak ada aturan sanksi bagi pejabat yang tidak mengirimkan e-LHKPN ke KPK. Menurutnya, mengirimkan e-LHKPN atau tidak, tidak ada konsekuensi yang harus diterima oleh pejabat.

“e-LHKPN itu hanya laporan. Itu belum bisa digunakan untuk mengetahui apakah [harta kekayaan pejabat] itu didapat dari hasil melanggar hukum. Nanti ada proses penyelidikan. Bukan jaminan bahwa harta kekayaan pejabat yang dilaporkan ke KPK itu dimungkinkan didapat dari hasil tindak pidana,” tegas Tatag.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengaku sudah mengirimkan e-LHKPN ke KPK pada Jumat (29/4/2019). Selama ini, dia mengaku sudah mengimbau kepada semua pejabat untuk tidak lupa mengirimkan e-LHKPN ke KPK sebelum tenggat berakhir pada Minggu (31/3/2019) pukul 23.59 WIB.

“Saya belum terima laporan terakhir ada berapa pejabat yang sudah mengirim e-LHKPN. Tapi, setiap hari ada progresnya,” jelas Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, mengatakan penyebab pengiriman e-LHKPN baru menyentuh 83,33% adalah karena faktor kesalahan upload.

“Itu karena ada kesalahan saat meng-upload data. Kesalahan itu akan kami perbaiki. Rencana pengiriman e-LHPKN sudah 100% pada malam ini [tadi malam].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya