SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jajaran keimigrasian Semarang menangkap 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang diyakini sebagai anggota sindikat penipuan internasional. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Prestasi aparat imigrasi itu, Minggu (21/4/2019), justru diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Kota Semarang. Menurutnya, 40 WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 No. 11, Kota Semarang, sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang,” katanya.

Para WNA tersebut, kata dia, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan. Sindikat penjahat itu, menurutnya mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.

Menurut dia, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi lebih kurang selama dua bulan. “Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang,” katanya.

Dari 40 orang itu, lanjut dia, 11 orang di antara mereka masuk dalam daftar pencarian orang Interpol. Ditegaskannya kemudian bahwa ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya