SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan money laundering. Ditengarai rekening Rp 28 miliar milik dia bersumber dari setoran sejumlah perusahaan. Pihak Gayus yang dikonfirmasi tidak mengelak.

“Yang jelas ada 40 nama yang ditangani Gayus,” kata pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, Kamis (3/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun saat ditegaskan, apakah perusahaan-perusahaan itu memberikan suap, Pia menjawab diplomatis, “Uang suap atau bukan yang jelas memberikan uang.”

Pia enggan membeberkan perusahaan mana saja. Namun dia menyebutkan perusahaan itu bermacam-macam. “Tidak hanya perusahaan tambang, ini bermacam-macam. Dalam perusahaan Gayus itu kan ada bermacam-macam perusahaan dan itu dibagi-bagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang menyebutkan pihak kepolisian telah dan akan memeriksa 4 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Mereka adalah PT Indocement, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Exelcomindo atau kini bernama XL Axiata.

Saat dikonfirmasi Indocement mengaku telah menjalankan pajak sesuai prosedur. Perusahaan semen ini pun siap diperiksa Polri. Sedangkan XL mengaku tidak pernah berurusan dengan Gayus.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya