SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, saat ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo kembali menerapkan tilang manual sejak 1 Juni 2023. Meski tak melakukan razia di jalan secara massal, seribuan pelanggar telah terjaring selama pelaksanaan tilang manual dan ETLE.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatlantas AKP Bety Nugroho mengatakan 40% pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran mengabaikan surat tilang. Sementara hanya 60% yang melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guna menertibkan kembali para pengendara, polisi menerapkan aturan baru tilang manual 2023 terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sejak 1 Juni 2023 kami berlakukan lagi tilang manual, tetapi tidak ada razia. Petugas akan menindak pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Sejak Kamis (1-8/6/2023) sudah ada sekitar 1.700 pelanggaran tercatat baik manual maupun ETLE, 700 di antaranya sudah dikirim ke pengadilan,” kata Kasatlantas yang baru menjabat satu pekan itu saat dijumpai di kantornya, Jumat (9/6/2023).

Betty menyebut penertiban pengguna kendaraan dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sukoharjo. Selama sepekan terakhir 28 kecelakaan tercatat sejumlah lima di antaranya melibatkan pelajar yang mengalami luka ringan.

Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran. Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual.

Betty menyebut ada 13 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Diantaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar seperti knalpot brong dan lainnya, bahkan menggunakan pelat nomor palsu. Kendaraan overload dan over dimensi, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga masuk dalam sasaran penindakan.

“Kami juga akan melakukan tindakan persuasif kepada pelanggar sebelum melakukan tilang. Selain itu kami juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah agar meminimalkan pelanggaran di tingkat pelajar,” kata Betty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya