SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penanggulangan huru-hara. (JIB/Solopos/Dok.)

40 anggota Polresta Jogja dihukum dengan berbagai jenis hukuman karena bolos dan terlibat kasus pidana

Harianjogja.com, JOGJA-Selama tahun 2014, sebanyak 40 anggota Kepolisian Resort Kota Jogja mendapat hukuman karena bolos masuk dinas, beberapa di antaranya selain bolos juga terlibat kasus pidana umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, ke-40 anggota polisi yang melanggar masuk dalam laporan pelanggaran sebanyak 26 kasus. Satu kasus pelanggaran bisa terdiri dari dua atau tiga anggota.

Hukuman yang diberikan berupa penempatan khusus atau penahanan paling singkat tiga hari dan paling lama 15 hari di Ruang Tahanan Mapolresta Jogja.

“Ada juga yang dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan sekolah perwira,” kata Slamet di Mapolresta Jogja, Senin (29/12/2014).

Slamet menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran desersi atau bolos, telat masuk dinas, bahkan terlibat kasus pidana umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya