SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Empat warga Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen, dibekuk aparat kepolisian saat berjudi remi di poskamling Dukuh Jetis RT 015 desa setempat, Sabtu (18/5/2019).

Penggerebekan dilakukan tim Polsek Ngrampal pukul 23.15 WIB. Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan empat orang yang ditangkap itu yakni Suwarno, 46, warga Jetis RT 002; Sukimin, 53, warga Jetis RT 016; Hadi Suyono, 58, warga Dukuh Sogo RT 008; dan Aris Rahmad Radiyanto, 31, warga Jetis RT 015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus menyampaikan dari empat pelaku itu polisi menyita barang bukti uang tunai Rp72.500, satu set remi, dan satu meja berukuran 80 cm x 80 cm.

“Penggerebekan perjudian itu dilakukan berdasarkan informasi warga. Setelah diselidiki benar ada aktivitas judi remi dan akhirnya digerebek. Empat orang dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Ngrampal. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP,” ungkap Agus berdasar laporan dari Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya