SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Kabupaten Karanganyar dibantu warga dan sukarelawan mengevakuasi korban yang ditemukan meninggal di bawah jembatan di wilayah perbatasan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dengan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (17/5/2021). (Istimewa/Dokumentasi BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Empat tersangka penganiayaan Ridwan, 19, pemuda asal Jumapolo, Karanganyar, yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Jumantono, Senin (17/5/2021), terbagi menjadi dua peran.

Dua orang berperan melakukan penganiayaan sementara dua orang lainnya membantu menyembunyikan mayat korban. Polisi belum mengungkapkan identitas masing-masing tersangka maupun siapa melakukan apa dalam kasus ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yang jelas, dua orang yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka utama. Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Karanganyar

Pasal 170 ayat (1) menyatakan, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Dua tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan pemuda yang ditemukan meninggal di jembatan Jumantono, Karanganyar, dikenai Pasal 181 KUHP. "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Dua orang dijerat menggunakan Pasal 181 karena terkait menyembunyikan mayat korban. Dan untuk sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, kepada Solopos.com, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Orang Terkait Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Karanganyar

Terlibat Perkelahian

Anton mengatakan polisi menetapkan tersangka kasus penganiayaan pemuda yang ditemukan meninggal di jembatan Jumantono, Karanganyar, itu secara bertahap. Kali pertama dua orang dan kali kedua dua orang.

Menurut Anton, korban meninggal diduga setelah terlibat perkelahian dengan dua pelaku utama. Sayangnya, Anton belum mau menyampaikan detail motif pelaku dan korban terlibat perkelahian.

“Motif pelaku utama adalah perkelahian. Kami masih mendalami permsalahan. Kami sampaikan lagi perkembangan penyidikan dan pendalaman.”

Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Korban Penganiayaan, Satu Terduga Pelaku Sempat Melayat

Sebelumnya, terkait kasus penganiayaan pemuda asal Jumapolo ini polisi telah memeriksa empat orang. Salah satunya berinisial AH yang disebut-sebut merupakan teman korban. AH juga terlihat melayat ke rumah duka saat korban hendak dimakamkan.

Kasus yang awalnya dikira kecelakaan tunggal itu sempat menjadi perhatian publik di media sosial. Banyak netizen yang menilai ada kejanggalan dalam kasus penemuan mayat tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pemuda bernama Ridwan itu dianiaya terlebih dahulu sebelum meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya