SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Satgas Antimafia Sepak Bola menetapkan 4 orang tersangka baru berinisial CH, DS, P, dan MR dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui tim penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan tersangka dinilai masih belum dibutuhkan.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Penahanan terhadap seorang tersangka diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Seorang tersangka baru akan ditahan jika menurut pandangan penyidik tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan kembali melakukan perbuatan tindak pidana.

“Satgas Anti Mafia Sepak Bola menetapkan empat orang tersangka dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan yaitu CH, DS, P, dan MR,” tuturnya, Rabu (16/1/2019).

Dedi menjelaskan keempat tersangka itu memiliki peran berbeda pada tindak pidana pengaturan skor sepak bola tersebut. Menurut Dedi, tersangka CH berperan sebagai wasit cadangan Persibara melawan PS Pasuruan. Sementara itu DS berperan jadi pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, tersangka P sebagai asisten wasit 1, dan MR adalah asisten wasit 2.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan nomor laporan LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

“Kami akan profesional mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya