SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (korupsi e-KTP).

Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus korupsi e-KTP yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang sudah divonis bersalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Saut dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka baru korupsi e-KTP itu adalah Anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun mantan anggota DPR Miryam Haryani saat ini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara lantaran memberikan kesaksian palsu saat persidangan perkata e-KTP.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun nama-nama besar sebelumnya telah terseret dalam kasus korupsi e-KTP yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. 

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya