SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar didampingi penasihat hukumnya, O.C. Kaligis, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Lama tak terdengar kabarnya sejak menjalani hukuman dalam kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, mantan Bupati Karanganyar periode 2003-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, kembali muncul. Dia menjalani asimilasi kerja sosial di salah satu yayasan pendidikan di Semarang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rina mulai menjalani masa asimilasi pada Rabu (9/10/2019) lalu. Rina mengabdikan diri sebagai salah satu pengajar di yayasan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tim pengacara Rina, Bonafentura W.P. Loly, menuturkan SK tentang asimilasi tertanggal Jumat (4/10/2019) tetapi proses asimilasi dilaksanakan pada Rabu (9/10/2019).

"Iya, ibu dapat asimilasi. Dasarnya SK asimilasi. SK turun setelah lebaran. Seharusnya mulai 4 Oktober 2019. Tetapi prosesnya baru bisa dilaksanakan pada Rabu [9/10/2019]," kata Loly, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (10/10/2019).

Loly menyampaikan Rina menjalani asimilasi di salah satu yayasan pendidikan di Semarang. Tetapi Loly meminta media tidak menyebutkan nama dan lokasi yayasan tersebut dengan alasan kenyamanan Rina dan kegiatan belajar mengajar di yayasan tersebut.

"Beliau masuk dan pulang kerja pada hari kerja, Senin sampai Jumat. Asimilasi selama setahun. Untuk sementara itu yang bisa saya sampaikan," ujar dia.

Ditanya perihal keterlambatan waktu kerja sosial mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu, Loly menjelaskan hal itu terkait administrasi dan kesiapan lokasi kerja sosial. Baca juga: KORUPSI KARANGANYAR : Eks Bupati Rina Iriani Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp6,8 Miliar, Cash!.

"Keterlambatan itu terkait pengurusan administrasi dan kesiapan pihak yayasan. Saya tidak baca detail soal gaji dan lain-lain. Jam kerja seperti jam sekolah dimulai dan pulang setelahnya," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2003, Rina berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karanganyar. Karier sebagai guru dimulai pada 1982 dan berakhir pada 2003.

Rina Iriani dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 17 Februari 2015.

Hukuman itu ditambah menjadi 12 tahun setelah permohonan kasasi Rina Iriani ditolak MA pada Oktober 2015. Namun, hukuman 12 tahun itu dikurangi menjadi 9 tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) Rina Iriani diterima MA pada Maret 2018.

Baca juga: KORUPSI KARANGANYAR : PK Dikabulkan, Hukuman Rina Iriani Berkurang 3 Tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya