SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Program kartu insentif anak (KIA) baru mencakup sekitar 14% anak di Solo sejak diluncurkan tahun 2010. Minimnya sosialisasi masih menjadi kendala klasik pemanfaatan kartu tersebut.

Kabid Data dan Statistik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Said Romadhon, mengatakan dari perkiraan jumlah anak di Solo 140.000 jiwa, baru sekitar 20.000 anak yang telah mengikuti program KIA. Menurut Said, efektivitas pemakaian KIA sulit diukur dengan tingkat kepesertaan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Selain minimnya partisipasi, belum tentu fasilitas KIA yang diberikan diakses seluruhnya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (16/5/2013).

Said mengatakan, banyak manfaat yang bisa diraih anak dalam kepesertaan KIA. Pengguna, imbuhnya, dapat mengakses diskon di bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, wisata dan kuliner yang dikerjasamakan. Menurut Said, sejauh ini Pemkot telah bermitra dengan 45 perusahaan penyedia jasa dan perdagangan.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu kelebihan-kelebihan KIA. Ironisnya, perusahaan mitra pun kurang memberi informasi itu kepada pelanggan,” tuturnya.

Situasi itu diperparah dengan kurangnya komitmen Pemkot dalam menyosialisasikan kartu pro anak tersebut. Said menyebut anggaran APBD untuk program KIA tahun ini tak sampai Rp100 juta. Jumlah ini dinilai kurang proporsional mengingat sasaran KIA yang mencapai 140.000 anak.

“Besarannya sangat kecil dibanding bobot kegiatannya,” ujar dia.

Baru-baru ini UNICEF menggelontorkan dana Rp100 juta untuk program KIA. Menurut Said, kucuran tersebut cukup membantu kelangsungan program. Saat ini pihaknya berencana memproses kepesertaan KIA saat orangtua membuat akta kelahiran. Sebelumnya, KIA hanya mengandalkan inisiatif orangtua.

“KIA tidak dipungut biaya. Dengan cara ini, kami harapkan target pencapaian KIA dapat terpenuhi.”

Pada bagian lain, Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil, Pramono, berencana memberlakukan denda terhadap orangtua yang belum mengurus akta setelah dua bulan kelahiran. Pihaknya berharap aturan itu dapat meningkatkan kesadaran warga ihwal administrasi kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya