SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Tiga terdakwa kasus perjudian, Selasa (25/12/2012), merayakan Natal di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain mereka, terdapat satu narapidana yang turut merayakan Natal di balik jeruji besi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Negara Kelas II B Boyolali, Satriyo kepada Solopos.com, kemarin.

“Ada empat umat Kristiani, tahanan, yang merayakan Natal di Rutan kami. Ya acara Natal bersama keluarga mereka,” katanya.

Para tahanan kasus judi itu, lanjut dia, masih menunggu putusan hakim. Praktis, mereka belum berstatus narapidana dan tak berhak mendapatkan remisi. “Nama-namanya, saya lupa,” imbuhnya.

Sementara satu narapidana yang juga merayakan Natal itu, terus Satriyo, juga tak memenuhi syarat mendapat remisi. Dia belum menyebut kasus apa yang menjerat terpidana tersebut.

“Tak ada remisi, karena memang tak ada pengajuan. Belum ada yang memenuhi syarat, kasus judi itu pun paling [divonis] tiga sampai empat bulan saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya