SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO-Empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sukoharjo menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) tim untuk uji tera ulang BBM, Rabu-Kamis (22-23/5/2019). Berdasarkan pengukuran tim menggunakan bejana standar tidak ditemukan pelanggaran. Selisih takaran masih dalam batas toleransi.

Kegiatan ini dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka pengawasan metrologi legal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di beberapa SPBU, hasilnya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan [BKD] yaitu sebesar 0,5 persen dimana untuk kapasitas bejana 20 liter toleransinya sebesar 100 ml,” kata Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta, Anis Zukri di sela pemantauan di SPBU Telukan, Sukoharjo, Kamis (23/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Tim melakukan pengukuran menggunakan alat tera menemukan selisih takaran bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari mesin dispenser dengan bejana standar. Namun selisih takaran di SPBU tersebut masih dalam batas toleransi, sebesar 0,5 persen dari BBM yang dikeluarkan.

Selain di Kabupaten Sukoharjo, juga dilakukan sidak Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 oleh BSML Regional II di beberapa SPBU di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Kebumen. Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal yang bertujuan untuk perlindungan konsumen.

Uji tera sekaligus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dari pemilik SPBU terhadap konsumen yang potensinya cukup tinggi selama Lebaran.

“Kegiatan ini untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM sesuai dengan ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan,” katanya.

Pihaknya akan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang takaran BBM melebihi batas toleransi. Sanksi diberikan berupa penyegelan hingga pencabutan izin operasional SPBU. Namun sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya SPBU yang takaran BBM melebihi batas toleransi.

Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo Sutarmo mengatakan pengujian takaran meteran dilakukan dengan menggunakan bejana ukur. Cara ini dinilai ampuh untuk mengetahui apakah ada takaran BBM yang tidak beres atau sebaliknya. “Kami mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oknum di SPBU dengan uji tera ulang ini,” kata dia.

Tera ulang akan dilakukan di SPBU yang berada di jalur arus mudik dan balik Lebaran. Pihaknya ingin memberikan kenyamanan bagi pemudik yang melintas maupun datang di Kabupaten Makmur. Dengan demikian pemudik tidak dirugikan dengan adanya kecurangan yang dilakukan oknum SPBU. “Sejauh ini belum ada SPBU yang kami temukan takarannya tidak sesuai,” katanya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, terdapat dua SPBU yang kedapatan alat takar bahan bakar tidak memenuhi standar sehingga Pemkab memberikan surat teguran untuk melakukan tera ulang dan sudah dikerjakan. Tera ulang wajib dilakukan SPBU setahun sekali untuk memastikan takaran sudah sesuai standar atau tidak.

“Jika ditemukan ada alat yang rusak, kami minta itu diperbaiki dulu tidak boleh digunakan. Kalau nekat menggunakan akan kami jatuhi sanksi tegas, karena akan merugikan konsumen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya