SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menemukan ada enam proyek Pemkab Wonogiri pada 2018 lalu yang diputus kontrak.

Empat di antara proyek tersebut diputus kontrak lantaran gagal. Keempat proyek itu yakni pembangunan sumur bor dalam di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) senilai Rp225 juta-Rp385 juta/proyek.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Proyek itu terdiri atas satu proyek di Selogiri, dua proyek di Giritontro, dan satu proyek di Giriwoyo. Progres pekerjaan yang dilaksanakan sejak Agustus itu hingga akhir tahun dinyatakan 0 persen atau gagal.

Hal itu karena kontraktor tidak dapat menemukan sumber air, air keluar tetapi debitnya tak memadai, air mengandung merkuri, atau air justru mengalir ke rongga dalam tanah yang diduga luweng (sungai bawah tanah).

Ketua TP4D Wonogiri yang juga Kasi Intelijen Kejari, Amir Akbar Nurul Qomar, mengatakan ada 20-an proyek sumur bor yang dianggarkan Pemkab pada 2018 lalu. Dari jumlah itu, empat di antaranya gagal dan harus diputus kontrak.

Namun, Amir menilai kegagalan proyek bukan salah kontraktor karena hanya melaksanakan pengeboran sesuai lokasi yang ditentukan. Pelaksana proyek juga tak salah karena berdasar kajian lokasi yang dibor berpotensi ada sumber air.

Namun, setelah dibor ternyata dalam tanah terdapat bebatuan, sumber air kecil, dan sebagainya. Sejak awal TP4D menyarankan agar uang muka tidak dibayarkan mengingat proyek bersifat gambling tidak dapat diprediksi.

Dengan begitu Pemkab tidak perlu membayar serupiah pun karena progres 0 persen. “Ini lah untungnya bekerja sama dengan TP4D. Dengan pengawalan ketat pekeraan bisa selesai. Jika tak selesai pun tidak ada kerugian negara. Dulu sebelum ada TP4D, proyek mangkrak jadi temuan karena pengguna anggaran membayar proyek melebihi capaian pekerjaan, sehingga timbul kerugian negara. Penyimpangan lain kontraktor memanipulasi laporan,” imbuh Amir saat dijumpai Solopos.com, belum lama ini.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari TP4D Kejari Wonogiri, Selasa (8/1/2019), proyek lain yang juga diputus kontrak yakni pembangunan Puskesmas Pracimantoro senilai Rp3,5 miliar (proyek Dinas Kesehatan atau Dinkes).

Sesuai kontrak, pekerjaan berakhir pada 20 Desember. Namun, pada tanggal tersebut progres proyek mencapai 96 persen (material yang terdapat di lokasi dihitung). Atas hal itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 30 Desember.

Hingga batas akhir yang ditentukan progres tercatat 88,68 persen (sesuai ketentuan, material tidak dihitung pada penghitungan akhir). PPK pun memutus kontrak.

Proyek terakhir yang diputus kontrak adalah pengadaan mesin pengolah kayu sarana sentra industri kecil menengah (IKM) di Desa Punduhsari, Manyaran, senilai Rp1,015 miliar dengan penanggung jawab Dinas KUKM Perindag.

Kontrak diputus karena dari sembilan barang yang diadakan kontraktor, lima unit senilai lebih dari Rp500 juta di antaranya, seperti genset, tak sesuai spesifikasi. Kontraktor dimasukkan daftar hitam atau black list.

Amir mengatakan meski enam proyek itu putus kontrak, Pemkab tidak rugi. Pemkab hanya membayar sesuai capaian pekerjaan. Bahkan, pada proyek pembangunan Puskesmas Pracimantoro, Pemkab berpotensi mendapat pekerjaan lanjutan secara gratis.

Kontraktor sanggup menyelesaikan pekerjaan tanpa dibayar, tetapi meminta tidak di-black list. Menurut Amir, lebih baik pekerjaan diselesaikan agar segera bisa dimanfaatkan.

“Asas kemanfaatan lebih penting, karena puskesmas untuk kepentingan publik yang sangat dibutuhkan warga. Apabila tidak diselesaikan, bangunan bisa mangkrak karena harus menunggu penganggaran terlebih dahulu untuk meneruskan pekerjaan,” kata Amir mewakili Kajari, Dodi Budi Kelana.

Kepala Dinkes Wonogiri, Adhi Dharma, mengonfirmasi proyek Puskesmas Pracimantoro putus kontrak. Menurut dia pekerjaan tak rampung karena pekerja tak bersedia bekerja.

Mereka waswas atau trauma setelah salah satu pekerja meninggal dunia akibat tersetrum saat bekerja di lokasi proyek. Kejadian itu membuat lebih dari separuh pekerja mundur dari pekerjaan.

Sementara kontraktor tidak dapat mengatasinya. Ihwal adanya kesanggupan kontraktor menyelesaikan proyek, tetapi meminta tak di-black list, Adhi menyambut baik. Dia menilai lebih baik proyek diselesaikan agar bisa segera difungsikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya