SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, Solo &mdash;</strong> Yayasan Satu Karsa Karya (<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20120717/490/202230/cegah-kekerasan-anak-dengan-sekolah-ramah-anak">YSKK</a>) mengungkapkan ada empat sektor yang rawan korupsi di sekolah. Para siswa diminta ikut mengawasi sebagai tindak pencegahan.</p><p>Keempat sektor tersebut adalah tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB), kegiatan belajar mengajar (KBM), jeda semester, dan kegiatan akhir tahun sekolah. Demikian diungkap pegiat pendidikan YSKS, Kangsure Suroto, dalam diskusi bertema <em>Merdeka dari Korupsi, Apa Peran Generasi Millenial?</em> di aula SMKN 2 Solo, Manahan, Banjarsari, Senin (20/8/2018).</p><p>Kegiatan itu diikuti 128 peserta dari perwakilan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20150827/493/636640/pendidikan-klaten-sman-1-klaten-gelar-pemilihan-ketua-osis-lewat-online">OSIS</a> SMAN/SMKN di Solo. &ldquo;Nilai anggaran pendidikan Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] setiap tahun sangat besar yakni senilai Rp444,131 triliun. Dari nilai tersebut, penggeluaran terbanyak untuk tunjangan profesi guru senilai Rp58,239 triliun. Kami perlu memberi tahu siswa agar bisa ikut melakukan pengawasan,&rdquo; ujar Suroto kepada <em>Solopos.com,</em> Senin.</p><p>Anggaran biaya pendidikan juga terserap untuk empat bidang yakni dana tambahan penghasilan guru (DTPG) senilai Rp978,110 miliar, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46,695 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,070 triliun, dan tunjungan daerah khusus senilai Rp2,129 triliun. Dari banyaknya dana pendidikan, yang patut disoroti siswa adalah dana BOS.</p><p>&ldquo;Siswa belum banyak yang tahu berapa dana BOS yang diterima setiap tahun. Siswa SMK/SMA setiap tahun menerima dana bos Rp1,4 juta. Dana itu belum masuk tambahan dana BOS dari APBD Provinsi Jateng senilai Rp765.000 per siswa. Kami mengajak siswa ikut mengawasi dana BOS,&rdquo; kata dia.</p><p>Dengan tingginya dana BOS yang diterima sekolah, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menarik biaya. Ia mencontohkan saat PPDB tidak ada alasan bagi sekolah meminta dana lain demi operasional. Dana BOS bisa digunakan untuk itu.</p><p>&ldquo;Kerawanan korupsi di sekolah di sektor KBM biasa terjadi saat sekolah meminta dana ke siswa untuk pengadaan LKS [Lembar Kerja Siswa], dana ujian praktik, dan kegiatan eskstrakurikuler. Dana <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180328/491/906621/silpa-dana-bos-di-lkpj-bupati-sragen-bikin-legislator-bertanya-tanya">BOS</a> bisa digunakan untuk kegiatan itu tanpa harus membebani siswa. Kami menegaskan pentingnya transparansi anggaran dalam kasus ini supaya tidak terjadi korupsi di sekolah,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menyarankan sekolah mengungkap kondisi keuangan saat rapat pleno besar antara sekolah dan orang tua sebelum KBM. Hal itu penting agar orang tua tahu berapa BOS yang diterima sekolah sementara kekurangannya bisa dibicarakan bersama.</p><p>Bagian spesialis kerja sama KPK, Febi Rachmadewi, mengajak generasi muda kritis di sekolah, terutama pengurus OSIS. Siswa tidak perlu takut bertanya transparansi anggaran kepada sekolah karena sudah ada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p><p>&ldquo;Siswa bisa menggunakan medsos [media sosial] untuk mengalang dukungan dalam membongkar suatu kasus. Kami mengajak generasi milenial yang menguasai teknologi untuk ikut mengawasi sekolah,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya