SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Empat politisi asal PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes divonis 17 bulan penjara. Mereka berempat terbukti menerima suap dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Ketua majelis, Suwidya mengatakan itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Marsudin Nainggolan menjelaskan, cek perjalanan itu diterima keempat terdakwa tidak berapa lama usai pemilihan. Tanpa ditanya asal usulnya, keempat terdakwa langsung menerima cek perjalanan pemberian dari bendahara fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.

Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. [dtc/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya