SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS dikenai sanksi hukuman disiplin berat sepanjang 2013, dua di antaranya dipecat.

“Dari hasil pemeriksaan khusus, kami memberikan 10 rekomendasi yang terdiri dari enam rekomendasi hukuman disiplin sedang dan empat rekomendasi hukuman disiplin berat. Semuanya sudah dilakukan,” kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di sela-sela Gelar Pengawasan Daerah 2013, Selasa (17/6/2014).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Menurut dia, hukuman disiplin berat yang diberikan untuk empat pegawai tersebut terdiri dari satu pegawai dipecat secara tidak hormat sehingga tidak memiliki hak memperoleh pensiun, satu pegawai dipecat dengan hormat, satu pegawai dipindahkan dan diturunkan jabatannya satu tingkat lebih rendah, serta seorang pegawai diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah.

Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan kepada enam pegawai yang terdiri dari penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun untuk lima pegawai dan satu pegawai dihukum dengan penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Wahyu mengatakan, pokok permasalahan dalam pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, dan masing-masing dua kasus merugikan kekayaan daerah dan kasus kepegawaian.

“Total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh pegawai yang terbukti melanggar adalah Rp211,4 juta. Jika mereka tidak mengembalikan, maka pegawai tersebut bisa dipidanakan,” katanya.

Pada 2013, Inspektorat Kota Jogja juga melakukan pemeriksaan reguler terhadap 72 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan hasil 11 SKPD diketahui terdapat temuan negatif dan 61 SKPD bebas dari temuan negatif.

Temuan tersebut disebabkan oleh aspek kesalahan pengelolaan keuangan serta kesalahan pengelolaan sarana dan prasarana.

“Penyebab munculnya temuan tersebut sebagian besar disebabkan adanya kelemahan dalam pembinaan personel, serta kelemahan kebijakan dan kelemahan pengawasan internal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya