SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Empat perusahaan di Kabupaten Karanganyar diketahui tak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke sungai. Salah satu perusahaan itu adalah RSUD.

Namun demikian perusahaan-perusahaan itu diperbolehkan membuang limbah ke sungai atau saluran lain di sekitarnya. Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, keempat perusahan tersebut yaitu RSUD, PT Agra Kencana Gita Cemerlang, PT Ranotex, dan satu lagi adalah sebuah perusahaan farmasi. Namun, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar, Eko Budi Haryanto, menyebutkan IPLC empat perusahaan itu sedang diproses.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Permohonan IPLC sudah masuk di BLH dan saat ini masih dalam proses. Diharapkan bisa secepatnya terbit agar semua mekanisme menyangkut pengolahan dan pembuangan limbah cair masing-masing perusahaan terpenuhi,” ungkap Eko saat ditemui di Kantor BLH, Rabu (18/11). Dikemukakan, untuk penerbitan IPLC, BLH memverifikasi keberadaan limbah olahan perusahaan terkait.

Eko memaparkan, perihal kebebasan perusahaan tak ber-IPLC tersebut membuang limbah ke lingkungan di sekitarnya karena masing-masing telah memiliki unit atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sepanjang limbah olahan dari perusahaan-perusahaan tersebut di bawah baku mutu yang ditetapkan, keberadaannya dinilai tak akan membahayakan lingkungan. Namun demikian perusahaan yang tak memiliki IPLC memang dipantau dan diperlakukan secara khusus.

 

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya