SOLOPOS.COM - Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) seusai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012) . Sidang mereka akan kembali digelar Selasa (4/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) seusai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012) . Sidang mereka akan kembali digelar Selasa (4/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Dua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Koes Danang Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng bakal didampingi empat orang penasihat hukum. Empat orang pengacara itu berasal dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepastian itu disampaikan pejabat Humas Pengadilan Negeri Solo, Budhy Hertantyo, Senin (3/9/2012). Namun, Budi enggan membeberkan nama keempat pengacara tersebut. “Posbakum [Pos Bantuan Hukum] PN Solo telah menunjuk kedua organisasi advokat itu untuk mendampingi terdakwa. Keduanya telah mengajukan masing-masing dua pengacara. Nama-nama pengacara itu akan kami sebut dan akan ditunjuk secara resmi saat sidang berlangsung,” terang Budhy.

Sidang kasus bentrok Gandekan dilaksanakan Selasa (4/9/2012) di Ruang Sidang Utama pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara itu Ketua Ikadin Solo, M Taufik, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com melalui telepon membenarkan dirinya telah menunjuk dua advokat dari Ikadin. Penunjukan itu, katanya, dilakukan atas alasan kemanusiaan. “Kami tak mempunyai tendensi atau tujuan kepentingan apa pun,” ungkap Taufik. Hal yang sama disampaikan Ketua Peradi Solo, Suharsono. Ketika ditemui Solopos.com di PN Solo ia membenarkan telah mengajukan dua orang pengacara. Ia juga enggan menyebutkan nama kedua pengacara itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa kasus bentrokan Gandekan, Koes Danang alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng menginginkan penasihat hukum atau pengacara untuk mendampingi mereka selama persidangan. Iwan meminta pengacara saat majelis hakim meminta keterangan sebelum pembacaan dakwaan oleh jaksa. Iwan Walet dan Mardi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana disertai kekerasan (pengeroyokan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya