SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harian Jogja, SLEMAN—Sebanyak dua dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan penetapan upah minimum 2014 ditolak lantaran upah minimum yang dibayarkan masih di bawah UMK 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Budi Antono kepada Harianjogja.com mengatakan, ketentuan ini merupakan mufakat yang dihasilkan serikat pekerja masing-masing perusahaan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia DIY saat membahas di rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Alasan penolakan lantaran kedua perusahaan itu tidak dapat memenuhi syarat formil yang ditentukan, antara lain karena pembayaran upah minimum masih di bawah UMK 2013. “Sebenarnya dua perusahaan ini bukan ditolak. Kalau memang tidak mampu atau yang bersangkutan masih memberikan upah jauh di bawah UMK tahun sebelumnya, disarankan minimal memberikan upah sesuai UMK 2013,” jelas dia di Kantor Disnakertrans DIY, Rabu (8/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang Rabu (8/1) pagi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY ini menyampaikan perusahaan yang disetujui untuk melakukan penangguhan juga tidak dapat diartikan bebas begitu saja. Sebab setiap perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai ketentuan. Tentu saja, imbuh dia, kenaikan pembayaran upah dapat dilakukan bertahap, mengikuti waktu serta persentase yang disepakati.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada yang kenaikan bertahap ada yang persentase, misal menggunakan upah yang sama sesuai UMK 2013 selama tiga bulan lalu meningkat. Ada juga yang meningkat berdasarkan persentase, misal awalnya 35 persen dulu lalu kemudian di tambah lagi,” papar dia.

Budi menegaskan UMP yang ditetapkan wajib dilaksanakan setiap perusahaan. Pekerja melalui serikat pekerja dapat memberikan laporan kepada Disnakertrans DIY jika terjadi pelanggaran. Tim  Disnaker, disebutnya akan segera melakukan pemantauan. Jika dalam berbagai langkah diskusi dan pendekatan masih didapati ada perusahaan yang tidak merealisasikan, tersedia sanksi yang menanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya