SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa ganja kering, Senin (2/12/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung memangkas peredaran ganja kering di wilayah penghasil tembakau tersebut. Empat pemakai dan pengedar narkoba ditangkap secara berantai.

“Mereka ditangkap secara berantai bermula dari tertangkapnya seorang pemakai yang kemudian berturut-turut ditangkap para pengedarnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono, Senin (2/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap Nanang Ariyanto, 36, warga Kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan. Dia ditangkap di depan Pasar Adiwinangun Ngadirejo, tepatnya di dekat Jembatan Kali Deres.

“Tersangka Nanang kami amankan dengan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 2,43 gram, tiga linting rokok siap pakai berisi ganja dengan berat kotor 1,47 gram. Dia mengaku membeli ganja dari Tri Agus Kristanto, 42, warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo yang juga kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi kepada Tri Agus, polisi lalu mengetahui bahwa bandar tempatnya membeli ganja adalah Rivan Dwi Saputro, 22, warga Kampung Kemalangan, Kelurahan Parakan Wetan. Ternyata Rivan pun menjual ganja yang dia beli dari penjual lainnya.

“Ternyata rangkaian kasusnya panjang, karena mulai dari pemakai Nanang dia membeli dengan perantara Tri Agus yang juga mengaku membeli dari saudara Rivan Dwi Saputro. Tak hanya sampai di situ, dari Rivan terkuak rantai perdagangan ganja yang melibatkan banyak pihak dan masih terus kami dalami sampai sekarang,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Rivan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap Johan Istanto, 33, warga Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan. Untuk sementara, dia merupakan muara dari beredarnya ganja di wilayah Parakan dan sekitarnya.

Johan tak dapat berkutik ketika digerebek polisi di rumahnya dan tanpa perlawanan dia digelandang ke Mapolres Temanggung. Dari tangan Johan, polisi berhasil merampas sejumlah barang bukti ganja kering dengan berat kotor 20,39 gram, satu buah kotak plastik warna kuning berisi satu alat isap bong, satu pak plastik klip, dua korek api dan satu pipet kaca serta satu unit pesawat telepon seluler.

“Saya dapat barang dari seseorang bernama Ketip [DPO], tapi saya tidak tahu pasti alamatnya di mana soalnya kalau beli transaksinya lewat HP, lalu uang saya transfer. Setelah itu tinggal menunggu barang datang di letakkan di suatu tempat yang sudah disepakati,” ucap Ketip.

Keberadaan Ketip masih terus diburu polisi, sedangkan empat tersangka masih ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya