SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani (tengah), menunjukkan barang bukti uang palsu yang dibuat warga Klaten, Senin (2/11/2020).(Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali menangkap pelaku pembuatan dan pengedaran uang palsu, Senin (2/11/2020). Polisi juga mengamankan 98 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang sama.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan dari kasus tersebut polisi telah mengamankan empat tersangka. Tersangka pertama adalah Muhammad Amin alias Ateng, 29, warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka kedua adalah Suparno alias Capung, 39, warga Wangen, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Ketiga adalah Naim Baskoro, 43, warga Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten. Kemudian tersangka keempat adalah Endar Wati, 41, warga Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten.

Wadaw! Dokter Ini Tertipu Rp3 Miliar Demi Beli Lampu Aladin Agar Cepat Kaya

Naim dan Endar merupakan pasangan suami istri yang berperan membuat uang palsu tersebut. Kemudian Capung berperan memberikan uang palsu kepada Ateng. Sedangkan Ateng berperan melakukan pembelian rokok dengan uang palsu.

Naim dibantu Endar membuat uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudian oleh Naim, uang itu disebarkan melalui Capung dengan kesepakatan setiap 50 lembar ditukar dengan uang sebesar Rp1.250.000.

Selanjutnya oleh Capung, uang palsu itu digunakan untuk membeli rokok dan sebagian diserahkan kepada Ateng dengan kesepakatan setiap lima lembar uang palsu ditukar dengan Rp250.000.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan warga, pada 21 Oktober 2020, tentang adanya warga (Ateng) yang diamankan warga karena telah membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Dihantui Mimpi Buruk, Pria di Jepara Nekat Terjun ke Sumur

Keuntungan

Peristiwa itu terjadi di Rejosari, Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni Capung. Dari keterangan para tersangka tersebut kemudian terungkap identitas tersangka pembuat uang palsu itu, yakni Naim dan Endar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami amankan 98 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, printer dan kertas untuk membuat uang palsu itu dan barang bukti lainnya," kata dia saat jumpa pers di Polres Boyolali, Senin (2/11/2020).

Menurut Ferdy, pembuatan uang palsu tersebut dilakukan dengan cara dicetak dengan printer. Sedangkan nomor seri uang, semuanya sama. Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan uang palsu itu dilakukan karena faktor ekonomi. Setiap 50 lembar uang palsu, tersangka pembuat mendapatkan keuntungan Rp1.250.000.

Presiden Prancis Buka Suara Soal Karikatur Nabi Muhammad

Sementara menurut Naim, dia sudah mencetak sebanyak lima kali dan sekali cetak sebanyak Rp5 juta uang palsu.

"Sudah sekitar dua bulan menjalankan [pembuatan uang palsu]," kata dia. Sedangkan dalam mengedarkan uang buatannya, dia hanya bekerja sama dengan Capung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya