SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Polres Sragen menjaring empat pasangan tak resmi yang tengah berduaan di kamar indekos, Kamis (18/10/2018).

Saat itu, tim gabungan tersebut sebenarnya tengah mengadakan razia kartu tanda penduduk (KTP). Ada sembilan lokasi indekos berbeda yang didatangi di antaranya Kuwungsari, Mojomulyo, Jetis, Ringinanom, Sidomulyo, Tegalsari, dan Cantel. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penindakan Satpol PP Sragen, Agung, yang diwawancarai Solopos.com di sela-sela razia menjelaskan dalam operasi tersebut didapati puluhan penghuni rumah indekos yang tidak (belum) punya KTP, KTP tidak dibawa, dan masa berlaku KTP kedaluwarsa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Lumayan banyak. Tapi data pastinya belum kami rekapitulasi. Kami hitung kalau sudah di kantor,” ujar dia.

Namun lantaran operasi bersifat pembinaan, mereka yang belum punya KTP dan masa berlaku KTP kedaluwarsa hanya diberi peringatan. 

“Yang KTP nya mati kami beri peringatan tertulis. Mereka harus memperbarui KTP. Mereka kami tunggu di Kantor [Satpol PP] Senin,” sambung dia.

Agung menerangkan bila penghuni rumah indekos yang mendapat peringatan kembali terjaring razia bisa diproses pengadilan. Mereka didakwa melanggar tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sragen Nomor 10 Tahun 2011 dengan sanksi denda.

“Bila yang sudah kami beri peringatan hari ini tidak segera mengurus KTP mereka, dan suatu saat kena razia lagi, bisa langsung kami bawa ke pengadilan. Mereka kami jerat tindak pidana ringan berdasar perda dengan sanksi administrasi denda Rp25.000,” kata dia.

Agung mengakui sanksi administrasi bagi pelanggar Perda terhitung ringan. Tapi menurut dia Satpol PP memang sebatas menegakkan Perda. 

Mengenai empat pasangan tidak resmi yang tertangkap sedang berduaan di dalam kamar saat razia, mereka didata dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Sragen untuk diberi pembinaan. 

“Mereka bukan pasangan suami istri, beda alamat, tapi berduaan di kamar indekos. Mereka sudah kami minta datang ke kantor hari Senin [pekan depan] untuk kami bina,” sambung dia.

Menurut Agung, ketua rukun tetangga (RT) tempat indekos yang didapati ada pasangan tidak resmi juga dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya