SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas I Madiun diusulkan bakal langsung bebas saat Hari Raya Idulfitri 1439 H. Hal itu karena mereka dinilai telah memenuhi persyaratan mendapatkan <a title="Begini Cara Pemprov Jatim Siapkan Difabel Masuk Dunia Kerja" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912827/begini-cara-pemprov-jatim-siapkan-difabel-masuk-dunia-kerja">remisi atau pengurangan</a> masa tahanan khusus dalam rangka Lebaran.</p><p><span><span>Kepala LP Kelas I Madiun Suharman, di Madiun, Rabu (13/6/2018), mengatakan pihaknya&nbsp;</span>mengajukan remisi bagi 461 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.&nbsp;</span>"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar dia.</p><p>Menurut Suharman, dari total 461 napi yang disulkan mendapat remisi itu, sebanyak 85 napi di antaranya merupakan napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang kriminalitas khusus. Sedangkan 376 napi lainnya merupakan kasus kriminalitas umum.</p><p><span>Dia memerinci dari 85 napi yang terkena kriminalitas khusus, sebanyak 80 orang di antaranya mendapat remisi khusus (RK) 1 dari kasus narkotika, empat orang lainnya mendapat RK 1 dari kasus illegal logging, dan satu orang lainnya mendapat RK 1 dari kasus korupsi.</span></p><p><span>Sedangkan, dari 376 napi kasus kriminalitas umum yang diajukan, sebanyak 372 napi mendapat RK 1, sedangkan empat napi lainnya mendapat RK II atau langsung bebas saat Idulfitri mendatang.</span></p><p>Suharman menjelaskan remisi yang diajukan terebut tidak termasuk<a title="5 Napi Teroris di LP Madiun Tak Dapat Remisi Lebaran" href="http://madiun.solopos.com/read/20180611/516/921798/5-napi-teroris-di-lp-madiun-tak-dapat-remisi-lebaran"> untuk lima napi kasus</a> terorisme yang ada di LP setempat.</p><p><span>Sesuai aturan, terdapat sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi agar seorang napi mendapat remisi, di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di LP, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh LP, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.</span></p><p><span>Adapun, pengurangan masa tahanan tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, dan bahkan dua bulan.</span></p><p>Remisi yang didapatkan napi tersebut <a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan">akan diserahkan</a> bertepatan dengan Idulfitri 1439 Hijriah.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya