SOLOPOS.COM - Putri Presiden Soekarno Sukmawati Soekarnoputri menuntaskan ritual Sudi Wadani di Buleleng, Bali, Selasa (26/10-2021). (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Nama Sukmawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik setelah diketahui menjalani Sudhi Wadani yang merupakan ritual untuk menganut agama Hindu.

Sukmawati yang beralih dari agama Islam menjalani upacara Sudhi Wadani di Bale Agung Singaraja, Buleleng, Bali pada Selasa (26/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat menjalani ritual, Sukmawati didampingi oleh putranya Muhammad Putera Sukarno Al Hadad.

Presiden The Soekarno Center Arya Wedakarna mengatakan Sukmawati Sukarno menjalankan proses kelahiran kembali dengan simbol-simbol upacara Hindu Bali, termasuk kegiatan potong gigi.

Arya menuturkan, Sukmawati yang semula beragama Islam memutuskan pindah ke agama Hindu, mengikuti agama yang dianut neneknya sekaligus ibu Sukarno, Nyoman Rai Srimben.

Baca Juga: Ini Gelar Sukmawati Soekarnoputri Setelah Menganut Agama Hindu 

Nyoman Rai Srimben merupakan penduduk asli Kabupaten Buleleng, Bali.

Adik Megawati Soekarnoputri itu kerap menjadi sorotan publik terkait kontroversi.

Berikut beberapa kontroversi yang menyeret nama Sukmawati Soekarnoputri yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Rabu (27/10/2021) malam.

1. Kasus Ijazah Palsu

Pada 2008, Sukmawati Soekarnoputri diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dalam Pemilu 2009 dapil Bali.

Dia menggunakan ijazah lulusan SMA Negeri 3 Jakarta padahal tidak menamatkan sekolah di sana. Kasus ini pun menguap begitu saja.

2. Konflik dengan Habib Rizieq Shihab

Sukmawati dan Rizieq Shihab pernah berseteru beberapa kali. Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila.

Laporan tersebut didasarkan atas video Rizieq saat mengisi ceramah di wilayah Jawa Barat yang diduga beredar sekitar tahun 2015.

Dalam video tersebut, Rizieq menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”

Habib Rizieq yang kala itu menjadi Imam Front Pembela Islam, dianggap melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada 30 Januari 2017, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penodaan lambang negara.

3. Bandingkan Puisi dengan Azan

Pada 2018, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia yang menuai polemik.

Bait puisi yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu menyinggung soal azan dan cadar.

“Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azanmu,” demikian bait puisi Sukmawati itu.

Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Timur. Namun, kasus tidak dilanjutkan dan Sukmawati sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf sembari menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melecehkan Islam.

Sukmawati bertemu dengan KH Ma’ruf Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.

“Saya sama sekali tidak ada muatan untuk menghina umat Islam dengan membacakan puisi itu. Saya juga merupakan seorang muslimah yang bersyukur dan bangga dengan keislaman saya,” kata Sukmawati, Rabu (4/4/2018).

4. Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno

Pada November 2019, Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan atas tuduhan penistaan agama. Saat itu, Sukmawati membanding-bandingkan peran Nabi Muhammad dengan sang ayah, Soekarno di saat zaman penjajahan.

Dalam potongan video yang beredar Sukmawati juga membandingkan Pancasila dengan Alquran. Banyak yang memprotes pernyataan Sukmawati yang dianggap menyudutkan dan menyinggung perasaan umat Islam.



Kala itu, Persaudaraan Alumni 212 yang meminta aparat kepolisian untuk bersikap profesional secara hukum dalam menangani kasus dugaan penodaan agama tersebut.

Namun Sukmawati berdalih bahwa video yang tersebar di media sosial telah diedit dan bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

Tidak ada satupun dari kontroversi tersebut yang berujung pada hukuman pidana bagi ibunda salah satu kandidat raja di Pura Mangkunegaran, Paundrakarna itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya