SOLOPOS.COM - Pengurus dan anggota organisasi perempuan se-Kabupaten Sukoharjo mengikuti sosialisasi Perda nomor 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekeraasan Berbasis Gender dan Anak di Gedung Korpri, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, akhir pekan kemarin. (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Pengurus dan anggota organisasi perempuan se-Kabupaten Sukoharjo mengikuti sosialisasi Perda nomor 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekeraasan Berbasis Gender dan Anak di Gedung Korpri, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, akhir pekan kemarin. (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Empat dari 12 kecamatan di Sukoharjo didesak segera membentuk pos pelayanan terpadu (PPT) guna menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Polokarto, Kartasura, Gatak dan Tawangsari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu delapan kecamatan yang telah membentuk PPT diminta dimaksimalkan agar kasus KDRT tidak semakin meningkat.

Pernyataan itu disampaikan Asisten II Pemkab Sukoharjo, Sardiyono saat membuka kegiatan sosialisasi Perda nomor 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekeraasan Berbasis Gender dan Anak di Gedung Korpri, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, akhir pekan kemarin.

“Dalam Perda sudah termuat bahwa pembentukan PPT paling lambat tahun ini. Keberadaan Perda No 6/2011 merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi anak dan perempuan. Apalagi tindak kekerasan itu bisa terjadi di mana saja sehingga perlu dibentuk PPT,” tandas Sardiyono.

Sardiyono berharap, para peserta bertindak aktif sesampai di kantor atau instansinya. “Implementasi di lapangan yang sulit. Biasanya, peserta sosialisasi akan meletakkan materi yang diperoleh dan lupa akan tugasnya untuk menyampaikan kepada orang lain. Untuk itu, peserta sosialisasi kali ini diharapkan bertindak dan berperan aktif agar tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan turun.”

Disebutkannya, data yang dimiliki Pemkab Sukoharjo kasus KDRT pada 2010 sebanyak 46 kasus, 2011 menjadi 51 kasus dan 2012 hingga September berjumlah 38 kasus. “Kepekaan dan pencegahan untuk mengurangi kesenjangan gender perlu dimaksimalkan.”

Sementara itu Kepala Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan, Anita, menyatakan, sebanyak 80 orang mengikuti sosialisasi tersebut. “Sosialisasi diharapkan mampu mencegah tindak KDRT di lingkungan rumah tangga dan masyarakat. Semakin banyak orang yang tahu aturan dan berperan aktif diharapkan KDRT semakin menurun.”

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sukoharjo Teguh Pramono sebagai pembicara pada sosialisasi itu menyatakan, pemerintah pusat maupun daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan pencegahan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak. Dikatakannya, Pemkab Sukoharjo berani membuat perda karena prihatin maraknya kasus KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya