Baca Juga: Innalillahi, 7 Warga Sragen Meninggal Positif Covid-19
Solopos.com, SRAGEN — Empat kelas di empat SMP di Kabupaten Sragen harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) lantaran ditemukan ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara untuk kelas lainnya tetap masuk dengan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudataan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, menyampaikan ada 1 kasus positif Covid-19 di masing-masing empat SMP tersebut. Keempatnya yakni SMPN 1 Sragen, SMPN 1 Gemolong, SMPN 2 Gemolong, dan SMPN 1 Tanon.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia menerangkan dari hasil tracing di SMPN 1 Gemolong dan SMPN 2 Gemolong, ada nol kasus baru. Sementara hasil tracing di SMPN 1 Sragen masih menunggu hasil tes PCR atas empat siswa yang dicurigai berdasarkan tes antigen. Kemudian di SMPN 1 Tanon juga menunggu hasil PCR.
PJJ di SMPN 1 Tanon sudah berjalan empat hari, sementara di tiga SMP lainnya PJJ baru dimulai Senin (14/2/2022) lalu.
Baca Juga: 1 Siswa SMPN 1 Sragen Positif Covid-19 dan 5 Lainnya Reaktif
“PJJ itu hanya diberlakukan satu kelas dan masa PJJ hanya lima hari. Setelah semua dinyatakan negatif maka mereka bisa masuk kembali. Saat melakukan tracing, semua kontak erat dites termasuk gurunya. Kelas lainnya tetap PTM seperti biasa. Hal itu diatur dalam SKB 4 Menteri. Kalau hasil tracing-nya sampai 5% ditemukan kasus tambahan maka PJJ dilaksanakan 14 hari. Kalau temuan kasus hasil tracing lebih dari 5% maka satu sekolahan dilakukan PJJ,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan PTM tetap berjalan 100% karena Sragen masuk level 2. Ia sudah meminta Disdikbud untuk mengecek ke sekolah-sekolah tentang penerapan protokol kesehatan.
Yuni mengaku sempat menjumpai siswa SD di Guworejo, Kecamatan Karanganmalang yang tidak pakai masker saat berangkat ke sekolah. Ia juga menemukan penjaga sekolah yang tidak pakai masker.
“Pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan itu harus terus disampaikan, jangan sampai kendur. Pada 17 Februari mendatang Perda tentang Penanganan Covid-19 digedok sehingga bisa menjadi acuan dalam patroli protokol kesehatan karena selama ini tidak ada pembatasan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Yuni, Selasa siang.