SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Seorang warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar, berinisial LHT, 58, diduga menjadi korban kejahatan cyber pembobolan kartu kredit hingga batas maksimal (limit).

Tak tanggung-tanggung, ada empat jenis kartu milik LHT yang dibobol orang untuk membeli sejumlah barang melalui online shop. Berdasarkan catatan bank, ada 24 transaksi pembelian memakai tiga kartu kredit BNI milik LHT pada Kamis (16/1/2020) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Nilai transaksi tersebut totalnya mencapai Rp120.271.875. Selain itu, satu kartu kredit BCA milik LHT juga dibobol untuk transaksi online pada Minggu (19/1/2020) dini hari.

Mahasiswi Colomadu Demam dan Flu Sepulang Dari China, Ini Diagnosis Dokter RSUD dr. Moewardi Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan catatan bank, pada hari itu terdapat transaksi pembelian senilai Rp13.993.000. Padahal selama enam bulan terakhir LHT merasa tidak pernah menggunakan atau melakukan transaksi memakai empat kartu kredit itu.

Begitu juga barang-barang yang tercatat dibeli menggunakan empat kartu kredit itu selama kurun waktu tersebut tidak pernah diterima oleh LHT.

Atas kejadian itu LHT didampingi kuasa hukumnya, Kusumo Putro, mendatangi Satreskrim Polresta Solo, Senin (3/2/2020) siang. Mereka berkonsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi LHT. “Kami disarankan melapor ke Polda,” tutur dia.

Sungai Meluap Banjiri 2 Desa di Karanganyar, Talut dan Jalan Ambrol

Polresta menyarankan hal itu karena tim cyber adanya di Polda Jateng. Kusumo dan LHT berencana melaporkan kejadian itu ke Polda pekan ini. “Kami sudah berkonsultasi ke Polresta Solo. Untuk ke Polda ya pekan-pekan ini lah,” imbuh dia.

Kusumo menduga pembobolan empat kartu kredit LHT dilakukan hacker (peretas) dengan menyasar pengguna kartu kredit. Bila dugaannya benar, kemungkinan pelaku berhasil membobol kode keamanan empat kartu kredit milik korban.

“Anehnya setiap kartu itu kan punya kode keamanan berbeda tapi bisa tembus semua. Ini sedikit aneh, PIN bisa ditembus. Setiap transaksi pembelian kan harus memberikan kode keamanan dulu dan bank mesti konfirmasi dulu,” urai dia.

Pilkada Solo: Rudy Bertemu Jokowi, Purnomo Yakin Tak Ada Deal Politik

Kusumo menerangkan rencana LHT melapor ke polisi mendasarkan lamanya proses investigasi yang sedang dilakukan bank. Kliennya khawatir karena lamanya proses investigasi internal bank, kliennya terkena sanksi BI.

Sementara itu, LHT mengetahui adanya transaksi menggunakan kartu redit miliknya lantaran ada email pemberitahuan dari bank. Lantaran merasa tidak menggunakan kartu itu, LHT menghubungi call center BNI pada Senin (20/1/2020) siang.

Kebakaran Pabrik Garmen Klaten Diduga Karena Korsleting Listrik

Dia pun telah menyanggah atas laporan penggunaan kartu kredit BNI. Menanggapi sanggahan itu BNI menyatakan akan melakukan investigasi. Tapi bank menyatakan membutuhkan waktu hingga 110 hari untuk proses itu.

“Investigasi maksimal 110 hari dari tanggal laporan 20 Januari 2020. Lalu yang BCA saya datang langsung ke Kantor BCA Gladak Solo. Tapi saya diminta menunggu investigasi dan akan berikan laporan pada 14-15 Februari 2020,” aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya