SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO -- Warga Colomadu, Karanganyar, berinisial LHT, 58, yang menjadi korban pembobolan kartu kredit hingga Rp133 juta rupiah meminta bank tidak asal menuduh apalagi langsung membebankan tagihan itu kepadanya.

LHT telah melaporkan kasus pembobolan kartu kredit tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng pada Senin (10/2/2020). Lewat laporan bernomor STPA/63/II/2020/Reskrimsus itu, LHT membantah penggunaan uang sesuai tagihan sekitar Rp120 juta dari kartu kredit BNI dan Rp13 juta dari kartu kredit BCA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum LHT, Kusuma Putra, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020), mengatakan bukti laporan ke Mapolda Jateng itu sebagai bekal untuk meminta ke bank agar tidak menuduh LHT yang menggunakan uang itu. Ia menuntut bank agar tidak membebankan tagihan itu kepada kliennya.

Kawanan Pelempar Batu Ke Bus Langsung Jaya di Gembongan Sukoharjo Tertangkap, Motifnya Sakit Hati

“LHT itu korban, dia tidak menggunakan uang sebanyak itu untuk berbelanja lewat aplikasi online. Sudah seharusnya klien kami tidak terkena pemblokiran atau BI checking. LHT merasa dirugikan pikiran, waktu, dan tenaganya,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila selama proses hukum, LHT benar tidak menggunakan uang sebanyak itu ia menuntut bank membersihkan nama kliennya. Ia menduga pembobolan empat kartu kredit milik kliennya dilakukan oleh peretas kartu kredit. Pelaku membobol kode keamanan kartu kredit.

Pekan lalu, LHT dan kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polresta Solo untuk berkonsultasi terkait persoalan tersebut. LHT lantas disarankan melaporkan persoalan itu ke Polda Jateng yang mempunyai unit penyidik kejahatan siber.

Presiden Jokowi Akan Tanam Rumput Vetiver di Wonogiri, Ini Lokasinya

LHT mengaku selama enam bulan terakhir tidak pernah menggunakan kartu kreditnya. Namun, berdasarkan catatan bank pada Kamis (16/1/2020) malam tiga kartu kredit BNI milik LHT ada catatan transaksi 24 kali dengan modus membeli barang di online shop.

Lalu, dengan modus yang sama, pada Minggu (19/1/2020) kartu kredit BCA miliknya juga ada catatan transaksi. Ia sudah berkomunikasi dengan kedua bank itu namun bank menyatakan perlu proses investigasi selama 110 hari sejak dilaporkan pada 20 Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya