SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kasus perselingkungan perempuan PNS Solo akhirnya dibawa ke ranah hukum karena empat kali mediasi yang digelar gagal.

Solopos.com, SOLO — Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Polresta Solo gagal memediasi kasus perselingkuhan perempuan pegawai negeri sipil (PNS) Solo, AI, 46, yang tertangkap polisi sedang ngamar di salah satu hotel wilayah Laweyan, September lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Kampung Sumber Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, itu tepergok berduaan dengan laki-laki berinisial DS, 35, warga Kartasura, Sukoharjo, yang bukan suaminya, saat jam kerja. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan kasus asusila yang melibatkan PNS Pemkot Solo itu diproses hukum setelah mediasi yang dilakukan sebanyak empat kali gagal. (baca: Tepergok Ngamar saat Jam Kerja, Perempuan PNS Solo Diciduk Polisi)

Mediasi di Mapolresta Solo yang mempertemukan AI bersama suaminya, AB, 46, tidak menemukan titik temu atau deadlock. “AB tetap ngotot tidak mau memaafkan perbuatan AI yang telah selingkuh dengan orang lain. Kami tidak bisa berbuat banyak jika keduanya tidak bisa berdamai,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (24/11/2017).

Agus mengatakan AI sebenarnya ingin kasus ini dihentikan karena kasihan dengan anaknya kalau nantinya harus berpisah. Ia mengatakan dalam waktu dekat polisi akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Setelah SPDP terbit berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (baca: Perempuan PNS Solo Tertangkap Ngamar Disidang, Suaminya Ikut Diperiksa)

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar baik pelapor dan terlapor bisa berdamai. Namun, karena pelapor tidak mau berdamai kasus ini akan segera disidangkan ke PN [Pengadilan Negeri] Solo,” kata dia.

Sebagaimana diinformasikan, setelah kasus ini mencuat, Pemkot Solo langsung membentuk tim pemeriksaan bersama [rikma] yang terdiri atas Sekretaris Daerah [Sekda] Budi Yulistianto, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta jajaran BKPPD. Jika terbukti melakukan tindak asusila, AI terancam dipecat dari status sebagai PNS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya